Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 2023 telah mulai menerapkan Sertipikat Elektronik secara bertahap di seluruh Indonesia. -Istimewa-

Jakarta - OKU EKPRES COM- Transformasi digital di sektor pertanahan terus bergulir. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 2023 telah mulai menerapkan Sertipikat Elektronik secara bertahap di seluruh Indonesia. 

Namun, bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah dalam bentuk fisik (warkah/buku hijau), tidak perlu khawatir. Sertipikat lama tetap sah dan berlaku secara hukum.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, menegaskan bahwa peralihan ke sertipikat digital tidak menghapus keabsahan sertipikat lama. 

Masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media. Jadi tidak perlu cemas apalagi percaya pada informasi keliru dari sumber tidak kredibel, tegasnya, Kamis (10/07/2025).

BACA JUGA:Serahkan 51 Sertifikat Elektronik ke PT KAI Divre IV

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Hilang? Ini Cara Mudah Mengurusnya!

Lebih lanjut, Shamy menjelaskan bahwa sertipikat akan berubah menjadi versi elektronik hanya jika masyarakat melakukan layanan pertanahan—seperti balik nama, pemecahan, roya, atau hak tanggungan. 

Sertipikat hasil layanan itu nantinya akan berbentuk secure paper yang dilengkapi QR code sebagai pengaman data.

Dalam beberapa waktu terakhir, isu keliru beredar mengenai sertipikat elektronik, termasuk narasi penarikan paksa sertipikat fisik hingga tuduhan bahwa negara hendak merampas tanah rakyat melalui sistem digital. Shamy menepis tuduhan tersebut dengan tegas.

Yang berubah hanya aspek yuridis, bukan fisik. Tanahnya tetap di tempat. Tidak ada yang bisa serta-merta merampas hak masyarakat. Ini bentuk digitalisasi yang justru memberi kepastian hukum dan kemudahan layanan, ujarnya.

BACA JUGA:PT MAL Minta Pemda Terbitkan Sertifikat Tanah Desa

BACA JUGA:Serahkan 491 Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria

Masyarakat diminta lebih cermat dalam memilah informasi dan dianjurkan mengakses sumber resmi seperti situs www.atrbpn.go.id, media sosial Kementerian ATR/BPN, atau Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

Langkah digitalisasi ini sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan pelayanan pertanahan yang transparan, cepat, dan akuntabel, tanpa mengorbankan hak hukum masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan