Eksekusi Tanah Warisan di Jalur Lintas Baturaja Dikawal Ketat Polisi

Anggota Polres OKU mengawal ketat proses eksekusi tanah warisan di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Kamis, 26 Juni 2025. -Eris/OKES-

OKU EKSPRES.COM - Kapolsek Baturaja Timur, AKP Azwan, S.H., M.H., memimpin langsung pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi tanah warisan di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Kamis, 26 Juni 2025.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Agama Baturaja atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 463 Tahun 1992 dan Nomor: 1165 Tahun 2024. 

Objek yang dieksekusi merupakan sebidang tanah seluas kurang lebih 9.800 meter persegi, yang sebelumnya dibagi oleh orang tua kepada delapan anaknya pada tahun 1991.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek AKP Azwan, menyatakan bahwa pengamanan dilakukan atas dasar permintaan resmi dari Pengadilan Agama Baturaja untuk memastikan proses eksekusi berjalan aman dan tertib.

BACA JUGA:Centang Satu

BACA JUGA:Bek Timnas Indonesia Dean James Nyaris Gabung Klub Eropa Raksasa

“Kami dari Polsek Baturaja Timur menurunkan personel ke lokasi untuk mengamankan jalannya eksekusi hingga tuntas. Seluruh proses berjalan lancar tanpa gangguan,” ungkap Kapolsek AKP Azwan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan