Polres OKU Amankan Sabu dan Ekstasi Disembunyikan di Dompet Hello Kitty

Tersangka DN yang diduga bandar narkoba diamankan polisi. -Humas Polres OKU-
BATURAJA, OKU EKSPRES.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kecamatan Semidang Aji, Rabu, 18 Juni 2025.
Seorang pria berinisial DN (27), yang diduga sebagai bandar narkoba, ditangkap saat hendak melakukan transaksi di rumahnya di Desa Padang Bindu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Tim Satnarkoba kemudian melakukan operasi Undercover Buy, menyamar sebagai pembeli dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Terduga Satu Bandar dan Dua Pengedar Narkoba Diamankan Polisi
BACA JUGA:Abusama Gandeng Kapolres Hadapi Kasat Narkoba
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan 23 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat bruto 9,71 gram serta tiga butir pil berlogo Rolex warna abu-abu yang diduga ekstasi.
Seluruh barang haram itu disimpan dalam sebuah dompet bergambar Hello Kitty berwarna merah-pink, yang diselipkan di saku celana pendek milik tersangka.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, seperti plastik klip kosong, pipet runcing yang digunakan sebagai sekop.
Kemudian, satu unit ponsel OPPO A3X, uang tunai senilai Rp735.000 dari berbagai pecahan, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat ditangkap.
BACA JUGA:Bongkar 11 Kasus Narkoba di OKU Selama Satu Bulan
BACA JUGA:Sindikat Narkoba Jaringan Cina di Sumsel, 4 Kg Sabu berikut 23.422 Ekstasi Disita
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon menyatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Barang bukti dan tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Holdon.