Evaluasi Perda Lama yang Dinilai Kurang Efektif

Pemerintah Kabupaten Lahat tengah merancang sejumlah Peraturan Daerah (Perda) baru sekaligus meninjau ulang efektivitas berbagai regulasi yang telah ada.-Photo: istimewa-Eris
LAHAT - Pemerintah Kabupaten Lahat tengah merancang sejumlah Peraturan Daerah (Perda) baru sekaligus meninjau ulang efektivitas berbagai regulasi yang telah ada.
Langkah ini diambil guna memastikan kebijakan yang diterapkan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan mampu meningkatkan kesejahteraan publik.
Wakil Bupati Lahat, Widya Ningsih SH MH, menegaskan bahwa prioritas utama Pemkab saat ini adalah menekan angka pengangguran dan kemiskinan.
Dalam rangka itu, pemerintah tengah memformulasikan Perda terkait ketenagakerjaan lokal.
BACA JUGA:Sungai Rawas Dicemari Tambang Emas Ilegal
BACA JUGA:Aaliyah Massaid Lahirkan Anak Pertama
Regulasi tersebut nantinya akan mewajibkan perusahaan-perusahaan di Lahat untuk merekrut minimal 70 persen tenaga kerja dari masyarakat lokal.
Perda ini masih dalam tahap penyusunan. Kami mendorong agar media turut mengawal prosesnya dan mengawasi perusahaan-perusahaan yang kelak tidak mematuhi aturan tersebut, ujar Widya saat menggelar pertemuan dengan awak media.
Tak hanya itu, Pemkab Lahat juga akan mengevaluasi sejumlah perda yang dinilai tidak berjalan sesuai harapan.
Di antaranya adalah Perda tentang hiburan malam. Kendati sudah ada regulasi, pelanggaran di lapangan kerap terjadi, terutama dalam penyelenggaraan orgen tunggal yang berujung pada gangguan ketertiban umum. Kurangnya sanksi tegas disebut menjadi salah satu kendala penerapan perda tersebut.
BACA JUGA:Zaskia Adya Mecca Bakal Jalan Kaki dari Kairo ke Gerbang Rafah Sejauh 50 KM
BACA JUGA:5 Tanda Kolesterol Anda Sudah Mulai Turun, Nomor 3 Sering Tak Disadari!
Kegiatan budaya lokal tetap kita akomodasi, namun harus tetap mengutamakan ketertiban masyarakat, jelas Widya.
Perhatian juga diarahkan pada implementasi Perda Kabupaten Layak Anak. Banyaknya anak-anak yang menjadi pengamen atau pengemis di jalanan menunjukkan lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi.