Aset Yayasan Batanghari Sembilan

penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus, Senin (2/6/2025).-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA - Persidangan lanjutan kasus dugaan penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus, Senin (2/6/2025).
Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk Bupati Muara Enim, Edison, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Dipimpin oleh hakim ketua Pitriadi SH MH, sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dan perhatian publik yang tinggi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi lainnya yang pernah terlibat secara administratif maupun teknis dalam proses penjualan sebidang tanah milik YBS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia Mulai Bergerak ke Arafah 4 Juni
BACA JUGA:Harapan Kapolda Sumsel ke Seluruh Jajaran di Lingkup Polda
Deretan Saksi Kunci
Selain Edison, jaksa turut menghadirkan Kurniawan AP, Inspektur Inspektorat Sumsel yang pada 2016 menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel.
Turut bersaksi pula Sukmawati, Lurah Duku tahun 2016; Lamuda Marbun, pegawai BPKAD Sumsel; dan Salviani dari Biro Hukum Pemprov Sumsel.
Saksi lain di antaranya adalah Aris dari Setda Palembang, serta Fahmi Fadillah yang kini menjabat sebagai Kabid Pemasaran Pariwisata Palembang namun pada saat kejadian menjabat sebagai Kabag Agraria dan Wilayah.
Tidak ketinggalan, pensiunan Kasi Sengketa BPN Kota Palembang, Anasron; Ismayanti dari Bappeda Kota Palembang; dan Jeki Supratman, ASN dari BPKAD Sumsel turut memberikan kesaksian.
BACA JUGA:Cara Menurunkan Berat Badan Tanpa Olahraga
BACA JUGA:5 Tips Ampuh Memanjangkan Bulu Mata Secara Alami
Edison: Tidak Pernah Intervensi