Cemburu, Adukan Bekas Tetangga
--
PALEMBANG -Seorang ibu rumah tangga bernama Rizki Apriyanti (25), warga Lr Banten VI, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang. Dia tidak terima dianiaya mantan tetangganya, berinisial It, setelah dituduh selingkuh dengan suami terlapor, Dv.
Menurutnya, berawal ketika inbox messenger akun Facebook-nya mendapat kiriman pesan dari suami terlapor. Dv menanyakan kondisi kesehatan Rizki dan keluarganya. Karena dulu pernah sebelahan rumah, saya jawab seperlunya saja, aku Rizki, didampingi suami dan anaknya.
Rizki menyebut, suaminya juga tahu soal inbox messenger dari suami terlapor. Lalu Dv meminta nomor WhatsApp (WA), tapi dijawab Rizki dia tidak punya handphone (hp). Setelah itu, Dv bilang akan belikan hp. Saya diminta nomor Dana, agar dia bisa kirim uang ke saya, ujarnya.
Rizki dan suaminya, mengaku bingung apa maksud Dv. Sehingga suaminya meminta Rizki, memancing apa maksud Dv. Namun pesan yang dikirim Dv, diduga terbaca oleh istrinya, It, dan anaknya. Sehingga dia mendatangi saya, Kamis sore (16/11), ke Lr Banten VI, Gg Surya II, tuturnya.
BACA JUGA:Israel Paksa RS Al Shifa Kosong
Menurut Rizki, terlapor marah-marah. Minta kembalikan hp dan uang pemberian suaminya. Saya bilang jangankan membelikan hp, memberi saya uang juga tidak. Sebab saya memang tidak punya nomor Dana, tukasnya.
Tapi jawaban Rizki itu, membuat terlapor tidak terima Istrinya (istri Dv) sudah terbakar cemburu, tidak mau mendengarkan penjelasan saya. Saat itu juga saya dianiaya oleh terlapor (It), sampai lebam di wajah dan bagian bawah mata. Kepala belakang juga bengkak, imbuhnya.
Tidak terima, Rizki meminta terlapor untuk memanggil suaminya. Duduk bersama, menjelaskan yang sebenarnya dan menyelesaikan persoalan ini. Saya sudah bilang, tidak ada hubungan apapun dengan Dv. Sudah punya suami, namun Dv terus mengganggu saya, ujarnya kesal.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH, mengatakan laporan pelapor dugaan dianiaya oleh terlapor, sudah diterima piket SPKT. Nanti akan kami lakukan Olah TKP, penyelidikan memintai keterangan saksi-saksi dulu, singkatnya. (SEG)