Polisi Amankan Narkotika dan Buku “Hikayat Pohon Ganja”

Polisi berhasil mengamankan tersangka YN bersama barang bukti. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

BATURAJA - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali kembali memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. 

Pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, seorang pria berinisial YN (46), warga Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan di sebuah pondok kayu yang terletak di atas pohon di area kebun Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. 

Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus kertas coklat berisi daun-daun kering yang diduga kuat ganja dengan berat bruto 26,28 gram, serta 1 buah box plastik warna abu-abu.

BACA JUGA: Keamanan Negara

BACA JUGA:Chelsea Juara UEFA Conference League Usai Kalahkan Real Betis

Yang menarik perhatian, petugas juga menemukan sebuah buku berjudul “Hikayat Pohon Ganja” di dalam box plastik tersebut. 

Buku ini diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka dalam memahami atau bahkan mempromosikan narkotika tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan langsung kami tindak lanjuti dengan pengintaian. Setelah memastikan keberadaan tersangka di pondok kebun, kami lakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan warga,” ungkap Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon.

Selain ganja dan buku, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka, yakni Samsung A04S dan Vivo, yang ditemukan di lantai pondok.

BACA JUGA:MU Kalah dari ASEAN All Star, Amorim Tetap Puas dengan Performa Pemain Muda

BACA JUGA:Amanda Rawles Resmi Menikah dengan Adriel Susanteo

Tersangka YN kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar. 

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan