Kejari OKU Bebaskan Tukang Ojek Diduga Penadah HP Curian

Kejari OKU membebaskan seorang tukang ojek yang diduga sebagai penadah HP curian. -Foto: Kejari OKU-Gus munir
Dalam prosesi pembebasan, borgol dan rompi tahanan Mus Mulyadi dilepas, dan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) diserahkan langsung oleh Kajari OKU didampingi Kasi Pidum, jaksa fasilitator, keluarga tersangka, penyidik, serta tokoh masyarakat.
Kajari Choirun juga menegaskan agar Mus Mulyadi tidak mengulangi perbuatannya, karena tidak semua tindak pidana dapat dihentikan proses hukumnya, dan tersangka penadahan tidak akan mendapatkan kesempatan kedua.
BACA JUGA:Ria Ricis Ingin Sekolahkan Putrinya ke China
BACA JUGA:Ada 11 Jilid Buku Bakal Diterbitkan di Proyek Penulisan Ulang Sejarah
Di hadapan seluruh pihak yang hadir, termasuk korban, Camat, Lurah, dan tokoh masyarakat, Mus Mulyadi menyatakan penyesalan atas tindakannya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kejari OKU atas kesempatan kedua yang diberikan dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang. (*)