Panduan Lengkap Kurban: Jenis Hewan, Syarat, dan Penerimanya

Ilustrasi hewan kurban. -Foto: Tangerang Ekspres.disway.id-Eris

Shohibul Qurban (Orang yang Berkurban)

Orang yang berkurban diperbolehkan mengambil sepertiga bagian daging kurban. Dalam hadis riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:

“Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian dari kurbannya.”

Namun, bagian kurban ini tidak boleh dijual dalam bentuk apapun, baik daging, kulit, maupun bulunya.

Tetangga, Kerabat, dan Teman

Masyarakat sekitar, baik Muslim maupun non-Muslim, juga boleh menerima daging kurban, terutama jika mereka membutuhkan. 

Pembagian kepada mereka biasanya berupa sepertiga bagian dari total daging.

BACA JUGA:Galaxy A36 5G dan A56 5G, Duo Samsung dengan Layar Super AMOLED dan Baterai Tahan Seharian

BACA JUGA:Samsung Galaxy A26 5G Resmi Hadir dengan Sertifikasi IP67 dan Kaca Gorilla Glass Victus+

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Mumtahanah ayat 8:

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Fakir Miskin

Kelompok ini menjadi prioritas utama dalam pembagian kurban. Mereka berhak menerima bagian daging kurban agar bisa ikut merasakan nikmatnya Hari Raya. 

Bahkan, shohibul qurban dapat memberikan lebih dari sepertiga bagiannya kepada fakir miskin sebagai bentuk sedekah tambahan.

Berkurban bukan hanya sekadar menyembelih hewan, melainkan wujud nyata kepatuhan, kepedulian sosial, dan ketulusan hati dalam menggapai ridha Allah SWT. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan