Panduan Lengkap Kurban: Jenis Hewan, Syarat, dan Penerimanya

Ilustrasi hewan kurban. -Foto: Tangerang Ekspres.disway.id-Eris

Dasar hukum kurban terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Kautsar ayat 2:

"Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai bentuk ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

Waktu Pelaksanaan Kurban

Ibadah kurban dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari-hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah setiap tahunnya.

BACA JUGA:Pekerja Bergaji Rendah Merapat! BLT Gaji Rp600 Ribu Siap dari Kemnaker Cair Lagi 2025? ini Syaratnya!

BACA JUGA:Samsung Rilis Tiga Varian Baru dari Seri Galaxy A di Indonesia

Jenis Hewan yang Diperbolehkan untuk Kurban

Tidak semua hewan dapat dijadikan kurban. Islam telah mengatur secara khusus jenis dan syarat hewan yang sah untuk dikurbankan. Berikut hewan yang diperbolehkan:

Sapi

Umumnya digunakan sebagai hewan kurban, sapi harus berumur minimal dua tahun.

Kambing

Banyak dipilih karena lebih terjangkau, kambing harus berusia minimal satu tahun untuk sah dijadikan kurban.

Domba

Domba juga sering dijadikan hewan kurban, dengan ketentuan usia minimal satu tahun.

BACA JUGA:Samsung Galaxy A56 5G Resmi Dijual di Indonesia, Harga Mulai Rp 6 Jutaan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan