Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan BB Narkoba

Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali melaksanakan giat pemusnahan barang bukti (BB) narkoba hasil ungkap kasus kurun sebulan terakhir, akhir pekan lalu.-Photo: istimewa-Eris
SUMSEL - Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali melaksanakan giat pemusnahan barang bukti (BB) narkoba hasil ungkap kasus kurun sebulan terakhir, akhir pekan lalu.
Kali ini, BB narkoba yang dimusnahkan masing-masing sabu seberat 584,6 gram dan 150 butir pil ekstasi. Pemusnahan berlangsung di gedung lantai satu Ditresnarkoba Polda Sumsel yang dipimpin oleh Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Christopher S Panjaitan SE dan Pelaksana Tugas (Plt) Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, Kompol Menang SH serta perwakilan dari Kejati Sumsel dan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus.
Pemusnahan BB narkoba hasil ungkap kasus sepanjang bulan Mei 2025 ini dilakukan dengan cara diblender lalu dilarutkan dengan air serta cairan pembersih lantai dan dibuang ke tempat yang telah ditentukan.
"Dengan pemusnahan BB narkoba yang dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel kali ini mampu menyelamatkan sebanyak 6.146 jiwa anak bangsa," sebut CS Panjaitan saat pemusnahan BB narkoba.
BACA JUGA:Manfaat Dahsyat Buah Kedondong yang Jarang Diketahui
BACA JUGA:Rahasia Seduhan Kopi Nikmat, 7 Tips Bikin Kopi Enak di Rumah
Dikatakan oleh mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel ini BB narkoba ini merupakan hasil ungkap kasus peredaran gelap narkoba dai tujuh Laporan Polisi (LP).
Masing-masing empat LP dari Kota Palembang, serta masing-masing satu LP dari Ogan Komering Ulu (OKU), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) serta Muara Enim.
"Dari tujuh Laporan Polisi ini berhasil diamankan sebanyak 10 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Yang kesemuanya saat ini tengah dilakukan pemberkasan sebelum akhirnya akan dilimpahkan ke kejaksaan dan disidang," bebernya.
Sementara itu, seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSi menyebutkan jika pemusnahan barang bukti narkotika ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba.
BACA JUGA:Gurihnya Sayur Goreng Memang Menggoda, Tapi Sehatkah? Ini Faktanya!
BACA JUGA:Resep Bola-Bola Kentang Keju Praktis dan Gurih
"Untuk Pasal yang dilanggar oleh para tersangka yakni primer pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup," tegas Suparlan.
Sementara itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Sinta, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih yang terjadi pada Kamis (22/5/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB.*