Desa Lubuk Dalam Siap Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah Desa Lubuk Dalam Kecamatan Lengkiti, OKU menggelar Musdesus untuk membentuk kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih, Kamis, 21 Mei 2025. -Foto: Istimewa-Eris
LENGKITI - Pemerintah Desa Lubuk Dalam Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membentuk kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih, Kamis, 21 Mei 2025.
kegiatan ini dihadiri berbagai elemen masyarakat dan pejabat terkait, mulai dari Kepala Desa Lubuk Dalam Herman Efendi, Camat Lengkiti Karolina Achmad.
Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU Nanang Nurzaman, Perwakilan Dinas Koperasi, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD).
Lalu tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, hingga kaum ibu dan tamu undangan lainnya.
BACA JUGA:Ahli Tafsir
BACA JUGA:SSB Palembang Soccer Skills Borong Gelar Perisai Cup, Modal Bertarung di Piala Soeratin
Dalam sambutannya, Kades Lubuk Dalam Herman Efendi menyampaikan harapan besar terhadap keberadaan Koperasi Merah Putih yang nantinya akan menjadi lokomotif penggerak ekonomi desa.
"Saya harap, ini akan meningkatkan ekonomi bagi seluruh warga, bukan hanya untuk simpan pinjam, namun menjamin kesejaterahan warga khususnya di Desa lubuk dalam,” tutur Herman.
Sementara itu Kepala Dinas PMD Kabupaten OKU, Nanang Nurzaman munturkan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai langkah nyata membangun kemandirian ekonomi desa melalui koperasi.
“Kopdes Merah Putih adalah program resmi pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tegasnya.
BACA JUGA:Empat Bek Timnas Siap Unjuk Gigi di Italia dan Spanyol
BACA JUGA:Penuh Haru, Ivan Gunawan Sujud di Kaki Ibunda Jelang Berangkat Haji
Namun, menurutnya, koperasi tidak akan memiliki kekuatan hukum jika tidak melalui prosedur yang tepat.
“Akta Notaris dan pengesahan Badan Hukum Koperasi adalah syarat mutlak. Tanpa keduanya, koperasi tidak memiliki legitimasi,” pungkasnya.