Masih Banyak Pejabat Negara Belum Laporkan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari pejabat wajib lapor. -Photo: istimewa-Eris

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari pejabat wajib lapor. 

Dalam hal ini, KPK menyebut bahwa hingga kini masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum lapor.

"Tentang LHKPN, jadi sampai dengan hari ini KPK mencatat 404.761 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya, dari total wajib lapor 415.875," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Senin, 12 Mei 2025.

"Sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya. Atau tingkat kepatuhannya mencapai 97,33 persen," lanjutnya. 

BACA JUGA:Warga Sipil Bisa Masuk Area Ledakan?

BACA JUGA:Pemusnahan Amunisi di Garut Makan Korban Jiwa

Ia menjelaskan bahwa dari jumlah pejabat yang sudah lapor yakni 362.882 telah terverifikasi lengkap, masih ada 41.879 terverifikasi belum lengkap,

"Mayoritas yang belum lengkap terkait dengan surat kuasa," jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa KPK telah memfasilitasi adanya e-matre dalam penyampaikan surat kuasa. 

Hal ini tentu dapat memudahkan para wajib lapor untuk pemenuhan surat kuasa tersebut.

BACA JUGA:Diduga Tawuran dan Bawa Pedang Dua Pelajar di OKU Diamankan

BACA JUGA:256 CJH Asal OKU Diberangkatkan

"Sehingga dengan pemenuhan surat kuasa LHKPN yang disampaikan kemudian bisa dinyatakan lengkap. Sehingga dari prosentase kepatuhan atau kelengkapan tersebut tercatat 87,26 persen," pungkas Budi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan