PNS Dilarang Terima Honor, BPK: Sudah Ada Gaji Pokok dan Tunjangan

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) -Photo: istimewa-Eris

BANYUASIN - Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin mengungkap temuan mengejutkan terkait penerimaan honor oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK mencatat bahwa masih terdapat ASN yang menerima honor kegiatan, padahal secara ketentuan, mereka telah mendapatkan gaji pokok dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).

Temuan ini menjadi sorotan serius karena bertentangan dengan aturan penggunaan anggaran dan prinsip efisiensi belanja pegawai.

Iya, itu jadi temuan. ASN tidak diperbolehkan menerima honor, ujar salah satu pejabat Pemkab Banyuasin yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA:Pelaku Ditangkap Usai Buron Sehari

BACA JUGA:Cara Jitu Tingkatkan Peluang Hamil

Ironisnya, praktik pemberian honor kepada ASN ternyata juga terjadi di tahun sebelumnya, yakni pada 2024.

Kala itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga menerapkan sistem serupa, namun tidak ditemukan sebagai pelanggaran oleh BPK.

Hal ini menimbulkan tanda tanya terkait konsistensi dan penerapan kebijakan pemeriksaan dari tahun ke tahun.

Sumber yang sama menyebutkan bahwa ASN Banyuasin sebenarnya belum menerima TPP secara penuh, melainkan baru setengah. 

BACA JUGA:4 Bahan Alami yang Bantu Hitamkan Rambut dari Uban

BACA JUGA:Lahirkan Bibit Atlet, SMBR Gelar Turnamen Tenis Pelajar di OKU Raya

Meski begitu, hal itu tidak serta-merta membenarkan praktik pemberian honor tambahan dalam kegiatan tertentu.

Informasinya, TPP kita memang belum full. Tapi tetap saja, soal honor itu sekarang jadi temuan, tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan