Ajukan 1.700 Formasi CASN
Sekretaris Daerah OKU Timur, H Jumadi. -Foto: Kholid/Sumeks-Kholid
Jumadi juga menekankan bahwa usulan ini mengantisipasi ketentuan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023, khususnya terkait penyelesaian pendataan pegawai non ASN paling lambat pada 31 Desember 2024.
Sementara itu, Jumadi mengakui bahwa pihaknya telah melarang penerimaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) baru, dan terus memantau hal tersebut.
BACA JUGA:Fiorentina vs Inter Milan : 0-1
BACA JUGA:Target tiga poin diusung The Gunners
Di sisi lain, pemerintah Indonesia secara keseluruhan mengumumkan pembukaan 2.302.453 formasi dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, dengan penekanan pada penyelesaian masalah tenaga honorer dan pemberian peluang bagi lulusan baru.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Timur, Sutikman, juga menginformasikan bahwa pada tahun 2024 sekitar 400 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan pensiun, terutama dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
Fakta ini menjadi pertimbangan penting dalam menyusun usulan formasi pegawai yang diajukan ke pusat. (*)
BACA JUGA:Bentuk Karakter, Lakukan Pembinaan Tradisi Bintara Remaja
BACA JUGA:Persembahkan Gelar Juara Di Awal Tahun