Telusuri Jejak Suap Proyek OKU, KPK Geledah Kantor Perkim Lampung Tengah

KPK melakukan penggeledahan di Kantor Perkim Lampung Tengah terkait kasus OTT di OKU. -Foto: istimewa-Gus munir
Dalam OTT tersebut, delapan orang diamankan dan enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek infrastruktur di OKU.
Para tersangka penerima suap terdiri dari Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU. M Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU. Ferlan Juliansyah, Anggota Komisi III DPRD OKU dan Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU.
BACA JUGA:Satpol PP Larang Live TikTok di Bundaran HI
BACA JUGA:Fachri Albar Kembali Ditangkap Polisi Diduga Tersandung Kasus Narkoba
Sementara dua tersangka pemberi suap berasal dari kalangan swasta, yakni M Fauzi alias Fablo, Ahmad Sugeng Santoso.
KPK diduga sedang menelusuri keterlibatan lebih luas serta kemungkinan adanya aliran dana atau proyek lintas wilayah, yang membuka peluang lebih banyak pihak terkait akan diperiksa dalam waktu dekat.
Langkah ini menunjukkan bahwa KPK terus memperluas jangkauan pemberantasan korupsi, terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa yang rawan praktik suap dan gratifikasi. (*)