Musnahkan Sisa Surat Suara Rusak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menggelar pemusnahan surat suara yang rusak pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (18/4/2025).-Photo: istimewa-Eris

EMPAT LAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menggelar pemusnahan surat suara yang rusak pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (18/4/2025). 

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada 19 April mendatang.

Sebanyak 15 lembar surat suara yang dinyatakan rusak dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Pj Bupati Empat Lawang, Ketua KPU Sumatera Selatan, Ketua KPU Empat Lawang, serta anggota Bawaslu dan unsur Forkopimda Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Olah TKP Kasus Oknum Polisi Aniaya Wanita

BACA JUGA:Laga Timnas Indonesia Lawan China Digelar Malam Takbiran Iduladha

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, mengungkapkan bahwa pemusnahan surat suara rusak ini telah selesai dilaksanakan. 

Ia juga memastikan bahwa seluruh surat suara yang masih dapat digunakan telah didistribusikan ke 531 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Empat Lawang.

"InsyaAllah, semua surat suara sudah siap digunakan untuk PSU sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 April," ujar Eskan.

Selain itu, Eskan memastikan tidak ada lagi surat suara yang tersisa, baik di kantor KPU maupun di gudang KPU Empat Lawang.

BACA JUGA:Manchester United Lolos ke Semifinal Liga Europa Lewat Laga Dramatis

BACA JUGA:Paula Verhoeven Laporkan Hakim yang Menangani Kasus Perceraianya ke Komisi Yudisial

"Kami pastikan bahwa tidak ada lagi surat suara yang tersimpan, baik di kantor KPU maupun di gudang," tambahnya.

Dengan langkah ini, KPU Empat Lawang menunjukkan komitmennya untuk memastikan kelancaran dan keabsahan proses PSU yang akan segera dilaksanakan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan