Kejagung Kembalikan Berkas Pagar Laut ke Mabes Polri

Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) mengembalikan berkas perkara kasus proyek Pagar Laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri.-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) mengembalikan berkas perkara kasus proyek Pagar Laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan berkas tersebut dikembalikkan karena penyidik Polri belum memenuhi petunjuk.
Ia menyebut penyidik Polri seharusnya menyelidiki kasus tersebut dengan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Jadi, setelah berkas perkara diterima oleh penuntut umum, dibaca, dipelajari, diteliti sesuai dengan batas waktu, penuntut umum menilai bahwa seharusnya perkara ini disidik dengan Undang-undang Tipikor.
BACA JUGA:Awas Loker Terindikasi Scam Judol
BACA JUGA:Rame-rame Beli Emas Alasannya Stabil
Ini petunjuknya diserahkan ke penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.
Ia menjelaskan setelah jaksa penuntut umum meneliti ditemukan adanya indikasi penerimaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor.
"Perlu kami sampaikan bahwa berkas perkara, maupun SPDP telah dikembalikan oleh jaksa penuntut umum kepada penyidik dengan petunjuk supaya penyidik melakukan pemeriksaan atau penyidikan dalam perkara a quo dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi. Itu pengembalian yang pertama," jelas dia.
"Apa alasannya? Karena jaksa penutup umum setelah membaca, mempelajari, meneliti berkas perkara yang diserahkan, setidaknya, satu,ada indikasi penerimaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor," sambungnya.
BACA JUGA:Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Bercerai
BACA JUGA:Nagita Slavina Gelar Ajang Pencarian Bakat Bagi Siswa Sekolah Dasar
Harli mengatakan petunjuk yang telah diberikan jaksa itu harus dilengkapi. Sebab beban pembuktian saat kasus itu akan diadili ada pada penuntut umum.
"(Harus) dilengkapi karena beban pembuktian berdasarkan norma, berdasarkan hukum yang ada, itu ada pada penuntut umum," jelasnya.