Terima 561 Laporan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H. -Photo: istimewa-Eris
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan soal pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi.
"Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp341 juta," ujar Budi dalam keterangannya dikutip Sabtu, 12 April 2025.
Dari laporan ini, Budi mengungkapkan ada sebanyak 520 pelaporan merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi.
BACA JUGA:OJK: Industri Keuangan Tetap Baik
BACA JUGA:Prabowo dan Erdogan Teken MoU
Dengan rinciannya yaitu, sejumlah 397 objek gratifikasi senilai Rp211 juta berjenis karangan bunga, hidangan hingga makanan dan minuman.
Kemudian 182 objek gratifikasi lainnya berbentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp112 juta. Lalu terdapat 16 objek gratifikasi berjenis cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta.
Kemudian, ada 9 objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp9,9 juta.
Selain itu, Budi menjelaskan bahwa KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp100 ribu.
BACA JUGA:Lantaran Main di Film Perang Kota, Ariel Tatum Kini Hobi Main Biola
BACA JUGA:Lagu Terakhir Bersama Titiek Puspa, Kenangan Mendalam SBY untuk Bumi
Untuk total nilai pelaporan objek gratifikasi kepada penyelengga negara mencapai Rp341 juta.