Keluhkan Soal Angkutan Batubara dan Pinjol
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni saat menjalani kegiatan Jumat Curhat di Desa Sleman, Kecamatan Semidang Aji, Jumat, 26 Januari 2024. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
“Laporkan saja, namun Pinjol yang resmi kami tidak dapat melakukannya karena itu resmi sudah diawasi oleh OJK,” ucapnya.
Terkait angkutan batu bara, sambung Imam, manfaatnya sudah di nikmati yaitu pembangkit listrik menggunakan batu bara. Namun prosesnya yang harus di evaluasi.
Mengenai kerusakan jalan raya yang diakibatkan oleh angkutan batu bara Polres OKU sudah melakukan tindakan tegas dengan cara penilangan.
“Terakhir mengingat saat ini sudah memasuki tahun politik dan sebentar lagi akan melakukan pelaksanaan pungut suara kami pesan kepada seluruh lapisan masyarakat di Kecamatan Semidang Aji walau berbeda pilihan dan pendapat kerukunan tetap terjaga. Jangan terpecah belah sehingga Harkamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya.(r15)
BACA JUGA:Puluhan SD-SMP di Muba-Muratara Masih Terendam Banjir