Kadis Perpustakaan Ditahan Kejari Banyuasin

Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir di UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin untuk periode 2020 hingga 2023. -Photo: istimewa-Eris
BANYUASIN - Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir di UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin untuk periode 2020 hingga 2023.
Ketiga tersangka tersebut adalah AL, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banyuasin yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Banyuasin, serta PLT Satpol PP Banyuasin.
Tersangka lainnya adalah EP, mantan Kepala UPTD Dishub Banyuasin, dan S, mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Layanan Angkutan Darat Dishub Banyuasin.
Kepala Kejari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Giovani SH MH, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Infrastruktur hingga TPS Dikeluhkan
BACA JUGA:Tak Mudik, Inul Tetap Bagikan THR
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti terkait penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah, namun malah mengalir ke pihak-pihak tertentu.
"Retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah, ternyata diduga diselewengkan, dengan perkiraan kerugian mencapai sekitar Rp 1,1 miliar," ujar Giovani.
Sejak awal, Kejari Banyuasin telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin.
Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor UPTD Pelayanan Darat Dishub Banyuasin guna mencari bukti lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.
BACA JUGA:Perjalanan Spiritual Chef Bobon, Tak Berniat Mualaf, Pulang dengan Syahadat
BACA JUGA:Cara Mengempukkan Daging Tanpa Panci Presto
Kejaksaan Negeri Banyuasin menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut, terutama yang menyentuh sektor-sektor pelayanan publik yang langsung berhubungan dengan masyarakat.*