Polres OKU Selatan Gagalkan Peredaran Narkoba 1,1 Kilogram

Asep Hartanto dan Adi Saputra, dua tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Desa Peninggiran, Kecamatan Tiga Dihaji diamankan polisi. -Foto: Hamdal/HOS-Hamdal

OKU SELATAN - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Peninggiran, Kecamatan Tiga Dihaji. 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang kedapatan membawa diduga sabu seberat 1,1 kilogram yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Kisam.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Asep Hartanto (40), seorang wiraswasta asal Desa Ulak Agung Ulu, Kecamatan Muaradua Kisam, serta Adi Saputra (17), warga desa yang sama.

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik merek Guanyinwang berisi sabu dengan berat bruto 1.172 gram. 

BACA JUGA:Temukan Mayat di Semak Belukar

BACA JUGA:Salurkan Bantuan Masyarakat dan PNS yang Alami Sakit Berat

Selain itu, turut diamankan sebuah tas abu-abu, sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah, uang tunai sebesar Rp200.000, serta satu unit ponsel Samsung.

Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Alimin, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Desa Peninggiran. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di pinggir jalan desa tersebut.

"Saat digeledah, kami menemukan satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat lebih dari satu kilogram. Kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka," ujar AKP Alimin.

BACA JUGA:Selama 16 Hari Amankan 14 Tersangka

BACA JUGA:Seorang Kakek Diduga Nyambi Edarkan Sabu

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tag
Share