Imbau Warga Lebih Bijak Gunakan Media Sosial

Kanit Pidsus Dr. Victor Fitrizal Auli, S.Psi., M.Psi., M.Si. -Foto: Hamdal/HOS-Hamdal
OKU SELATAN - Guna mencegah penyalahgunaan perangkat elektronik di kalangan masyarakat Kabupaten OKU Selatan yang dapat berujung pada pelanggaran Undang-Undang ITE, jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Khalid, didampingi Kanit Pidsus, Dr. Victor Fitrizal Auli, S.Psi., M.Psi., M.Si., menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan ponsel dan media sosial.
“Hati-hati dalam menggunakan ponsel dan jari tangan. Jangan sembarangan mengambil gambar, merekam, atau membuat video tanpa izin, karena bisa melanggar Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda dua miliar rupiah,” tegasnya pada Selasa, 26 Februari 2025.
Dia juga mengingatkan agar pengguna media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp, TikTok, dan Telegram selalu berpikir sebelum membagikan sesuatu.
BACA JUGA:Segera Tindaklanjuti Aspirasi Rakyat
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Terry Rilis Ulang
Selain itu, masyarakat diimbau untuk membatasi informasi pribadi yang dibagikan di dunia maya dan memastikan dengan siapa mereka berbagi aktivitas online.
“Coba cari nama Anda di internet. Apa pun yang diposting bisa dengan mudah diduplikasi, diunggah ulang, atau disebarluaskan oleh orang lain tanpa batas. Jika ada konten yang dirasa kurang pantas, sebaiknya segera dihapus,” tambahnya.
Namun, menghapus konten dari internet tidak selalu menghilangkan jejaknya sepenuhnya.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan hanya membagikan hal-hal yang positif dan bermanfaat serta memperhatikan apa yang orang lain unggah tentang mereka.
BACA JUGA: Hotman Ungkap Dirinya Sakit Lever
BACA JUGA:Kalah dari Bologna, AC Milan Makin Menjauh dari Papan Atas
Imbauan ini diberikan agar masyarakat OKU Selatan tidak tersandung kasus hukum akibat pelanggaran UU ITE.
“Mencegah lebih baik daripada berurusan dengan hukum. Oleh karena itu, kita harus selalu berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya. (*)