Diduga Jajakan Sabu dan Ekstasi, Oknum Mahasiswi Ditangkap Polisi

Tersangka RA saat diamankan di Mapolres OKU. -Foto: Humas Polres OKU-Gus munir

BATURAJA – Seorang wanita berinisial RA (25), yang berstatus sebagai mahasiswi, ditangkap oleh Satres Narkoba Polres OKU dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jl. Dr. M. Hatta, Kemalaraja, Baturaja Timur, pada Rabu, 26 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. 

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Termasuk 18 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 3,33 gram, serta 11 bungkus plastik klip berisi ekstasi dengan total 11 butir. 

Terdiri dari 5 butir ekstasi pink berlogo Mario Bros (2,78 gram) dan 6 butir ekstasi biru berlogo Brazil (3,41 gram).

BACA JUGA:Banjir dan Pergerakan Tanah Landa OKU, Ratusan Warga Terdampak

BACA JUGA:Bulgalbi Ortodok

"RA diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi," tegas Holdon.

Selain narkotika, petugas Kepolisian juga menyita 1 unit handphone Realme C53 warna hitam, uang tunai Rp200.000, serta beberapa plastik klip bening kosong yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RAmengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperuntukkan untuk diperjualbelikan. 

Dengan barang bukti yang ditemukan, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

BACA JUGA:284 Pelajar SMA Sederajat Ikuti Seleksi Calon Anggota Paskibraka

BACA JUGA:Menampung dan Salurkan Aspirasi Masyarakat

"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Holdon. (*)

Tag
Share