Tenaga Medis Diminta Tak Lakukan Pungli Saat Beri Layanan Masyarakat

Kejari OKU mengadakan kegiatan Penerangan Hukum bersama Dinas Kesehatan Kabupaten OKU pada Rabu, 26 Februari 2025. -Foto: Kejari OKU-Gus munir
Sekaligus mengingatkan seluruh ASN yang mengelola anggaran agar menghindari tindakan yang melanggar hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek, termasuk jenis-jenis tindak pidana korupsi beserta ancaman hukumnya.
BACA JUGA:Pemohin SIM Jangan Takut Tes Psikologis
BACA JUGA:Prabowo Prediksi AHY dan Gibran Bisa Bersaing di Pilpres Akan Datang
Acara ini juga menghadirkan sesi tanya jawab untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada peserta. (*)