Tenaga Medis Diminta Tak Lakukan Pungli Saat Beri Layanan Masyarakat

Kejari OKU mengadakan kegiatan Penerangan Hukum bersama Dinas Kesehatan Kabupaten OKU pada Rabu, 26 Februari 2025. -Foto: Kejari OKU-Gus munir
BATURAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) mengadakan kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten OKU pada Rabu, 26 Februari 2025.
Acara yang mengangkat tema “Penggunaan Dana pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu” ini berlangsung di UPTD Puskesmas Kemalaraja.
Materi yang disampaikan bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai definisi, penyebab, serta dampak gratifikasi, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.
Acara diawali dengan pembukaan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU, Dedy Wijaya, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kasi Intelijen Kejari OKU, Hendri Dunan.
BACA JUGA:Sosialisasikan Pelayanan Hukum Gratis HALO JPN
BACA JUGA:Gandeng Kelompok Tani, Kembangkan Program Ketahanan Pangan
Setelah itu, Tim Intelijen Kejari OKU memberikan pemaparan materi.
Dalam sambutannya, Hendri Dunan menegaskan bahwa melalui program Penerangan Hukum, Kejaksaan berupaya memberikan edukasi hukum kepada lembaga kedinasan agar lebih sadar hukum.
“Kami berharap seluruh pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten OKU, sebagai tenaga medis yang melayani publik, tidak melakukan pungutan liar dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Serta menghindari segala bentuk pemberian yang dapat berujung pada gratifikasi,” ujar Hendri Dunan.
BACA JUGA:Lapor Minta Rehabilitasi Narkoba Tak Dipungut Biaya dan Tidak Dihukum
BACA JUGA:Minta Bangunan Liar Segera Ditertibkan
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum sebagai langkah pencegahan terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), suap, serta gratifikasi, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan dan Puskesmas.
Tim Intelijen Kejari OKU juga memberikan penerangan hukum terkait regulasi yang mengatur tindak pidana korupsi.