Sri Mulyani Melarang PTN Menaikan UKT

Menteri Keuangan Sri Mulyani melarang perguruan tinggi negeri (PTN) menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT).-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani melarang perguruan tinggi negeri (PTN) menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Padahal, anggaran untuk Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) mengalami pengurangan imbas efisiensi berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
"Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT yang dalam hal ini baru tahun 2025-2026, yaitu nanti pada bulan Juni atau Juli," ujar Sri pada konferensi pers di Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.
Ia mengatakan terdapat kriteria efisiensi, yakni yang menyangkut aktivitas seperti perjalanan dinas, seminar, belanja alat tulis kantor, acara peringatan dan perayaan, serta kegiatan seremonial lain.
BACA JUGA:AHY Kembali Bakal Calon Ketua Umum Partai Demokrat
BACA JUGA:Mobil Toog Pemberian Presiden Turki untuk Negara
Dalam hal ini, pemerintah akan terus meneliti secara mendetail anggaran operasional perguruan tinggi yang bisa diefisiensi tanpa memberikan dampak terhadap kinerja operasionalnya.
"Sehingga tetap dapat menyelaraskan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu mengajukan pemangkasan anggaran sebesar 50 persen dari semula Rp6,018 triliun menjadi Rp3.009 triliun.
Mengingat pemangkasan ini dikhawatirkan berdampak pada kenaikan UKT, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengusulkan agar tidak dilakukan pemangkasan untuk komponen ini.
BACA JUGA:Tingkatkan PAD Pariwisata, Evaluasi Para Pengelola dan Pengawas Destinasi Wisata
BACA JUGA:Perkuat Keamanan Lapas, Tingkatkan Koordinasi Antar Penegak Hukum
"Kami usulkan kembali supaya posisi kembali kepada pagu awal, yaitu Rp6,018 triliun karena kalau BOPTN ini dipotong separuh, maka ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikkan uang kuliah," tutur Satryo pada rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, 12 Februari 2025.
Hingga kini, keputusan final mengenai pemangkasan anggaran di Kemendiktisaintek belum diumumkan.