Kadin PUPR dan Kabag Humas DPRD di Banyuasin Jadi Tersangka

Kasus ini melibatkan dana sebesar Rp3 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.-Photo: istimewa-Eris

PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus gratifikasi atau penyuapan terkait kegiatan pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin.

Kasus ini melibatkan dana sebesar Rp3 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.

Pembangunan tersebut meliputi pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.

Asisten Tindak pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, mengatakan sumber dana Sumber Dana pembangunan tersebut berasal dari Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, dengan pagi anggaran sebesar Rp 3 Miliar untuk 4 kegiatan.

BACA JUGA:Perketat Pengawasan LPG 3 Kg

BACA JUGA:Nakes Terima Pembayaran TPP Perdana

"Uang tersebut dianggarkan untuk pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa, " Katanya.

Adapun dalam penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang tersangka.

"Para tersangka yang ditetapkan yakni APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin dan AMR selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan," Katanya

Kemudian satu tersangka dari pihak pengembang yakni WAF selaku Wakil Direktur CV.HK mulai tanggal 26 Februari 2015 sampal dengan 21 Februari 2022.

BACA JUGA:Cara Mudah Merebus Kacang Hijau Empuk dan Tidak Pecah untuk Bubur Lezat

BACA JUGA:6 Tips Memasak Kerang Hijau Agar Lezat dan Tanpa Bau Amis

Lanjut Aspidsus, Kedua tersangka Yakni APR dan WAF selanjutnya akan di tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo. 

"Sementara Tersangka AMR ini 3 kali sudah mangkir saat pemanggilan secara patut, tapi saat ini sudah diamankan oleh tim di Pondok Indah Jakarta, dan selanjutnya akan diterbangkan ke Palembang Selasa (18/2) guna menjalani masa penahanan 20 hari kedepan, " Jelasnya

Tag
Share