DPRD OKU Selatan Berhentikan Bupati dan Wakil Bupati

Penandatanganan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2025 pada Senin, 10 Februari 2025. -Foto: HOS-Hamdal

OKU SELATAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Selatan menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2025 pada Senin, 10 Februari 2025. 

Selain itu, rapat ini juga menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk masa jabatan 2025-2030.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD OKU Selatan dan dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD, Carles Minarko, SE. 

Acara ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Kapolres OKU Selatan, Kejari OKU Selatan, serta jajaran pemerintahan terkait.

BACA JUGA:Bakal Segera Lengkapi Sarana dan Prasaran RSUD

BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat dalam Berlalu Lintas

Dalam rapat ini, DPRD menerima dan menindaklanjuti surat pengajuan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2025 yang diajukan oleh pemerintah daerah. 

Sementara itu, penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030 dilakukan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang telah disampaikan kepada DPRD OKU Selatan.

Wakil Bupati OKU Selatan, H. Sholehien Abuasir, SP., M.Si, menyatakan bahwa rapat paripurna ini secara resmi mengumumkan pemberhentian kepala daerah periode sebelumnya.

"Keputusan pemberhentian ini sudah ditetapkan secara sah, namun baru akan berlaku efektif saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 20 Februari mendatang. Dengan demikian, tidak ada posisi Plt Bupati di OKU Selatan," jelasnya.

BACA JUGA:Kunjungi Panti ODGJ, Bakal Usulkan Bantuan Bidang Pertanian dan Perikanan

BACA JUGA:Segera Lantik Pejabat Eselon II

Sementara itu, Plt. Ketua DPRD OKU Selatan, Carles Minarko, SE, menegaskan bahwa rapat paripurna ini bertujuan untuk mengesahkan pemberhentian kepala daerah sebelumnya serta menetapkan pasangan terpilih hasil Pilkada 2024.

"Setelah paripurna ini, Sekretariat DPRD akan segera mengajukan proses pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," ujarnya.

Tag
Share