Administrasi KONI Sumsel Carut Marut?

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahad SH MH, pada Selasa, 16 Januari 2024.-Photo ist-Ist

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa Hendri Zainuddin, sebagai ketua KONI Sumsel, mengajukan dana hibah sebesar Rp.95 miliar kepada Gubernur Sumsel untuk permohonan dana hibah 2021.

Selanjutnya, Hendri Zainuddin membuat SK biaya kegiatan KONI, Porprov di OKU Raya, dan mengajukan usulan anggaran hibah gubernur sebesar Rp.12 miliar.

BACA JUGA:Amankan Satu Mobil Knalpot Brong yang Hendak Dijual

BACA JUGA:Terowongan Hasidic

"NPHD ditandatangani oleh Kadispora Sumsel saat itu, Ahmad Yusuf, bersama Hendri Zainuddin sebesar Rp.12 miliar."

"Saksi Hendri kemudian membuat SK permohonan pencairan tahap satu yang ditujukan kepada Gubernur dan Kadispora," ungkap jaksa.(SEG)

Hendri Zainuddin juga mengajukan permohonan belanja tambahan sebesar Rp.25 miliar.

"Gubernur kemudian mengeluarkan SK gubernur tentang belanja hibah daerah, dengan total dana hibah sebesar Rp.37,5 miliar, yang NPHD-nya ditandatangani oleh Ahmad Yusuf dan Hendri Zainuddin," kata jaksa.

BACA JUGA:2024, Pembangunan di OKU Terbatas Akibat Dana Banyak untuk Pemilu

BACA JUGA:OKU Masih Kekurangan 3767 Surat Suara

"Dari total dana hibah sebesar Rp.37,5 miliar, baru direalisasikan sebesar Rp.35 miliar lebih, dan sisanya sebesar Rp.2 miliar lebih," tambah jaksa.

Berdasarkan naskah NPHD yang ditangani oleh Yusuf Kadispora dan Hendri Zainuddin, pertanggungjawaban penggunaan dana hibah disampaikan kepada Dispora sebagai pemberi dana hibah, mewakili Pemprov Sumsel.

BACA JUGA:Persiapan Peringatan HUT OKU Timur Capai 90 Persen

BACA JUGA:Buka Pelatihan Menjahit dan Mengelas

Tag
Share