Amankan Satu Mobil Knalpot Brong yang Hendak Dijual
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni didampingi Kasat Lantas Polres OKU AKP Dwi Karti Astuti SH menunjukan ribuan knalpot brong yang berhasil diamankan jajaran Polres OKU. -Foto: Eris/OKES-Eris
BATURAJA - Jajaran Satlantas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap satu box mobil berisi knalpot brong (racing) yang melintas di wilayah hukum Polres OKU.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni didampingi Kasat Lantas Polres OKU AKP Dwi Karti Astuti SH Senin, Senin, 15 Januari 2024 menjelaskan mobil pembawa knalpot brong ini ditangkap di Jalan Jenderal A Yani Kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Saat itu tersangka akan melakukan transaksi di salah satu toko spare part yang terletak di jalan A yani, Kecamatan Baturaja Timur.
"Dari hasil pemeriksaan, knalpot brong ini akan dijual kepada konsumen di wilayah Baturaja dan sekitarnya," kata Kapolres.
BACA JUGA:Terowongan Hasidic
BACA JUGA:2024, Pembangunan di OKU Terbatas Akibat Dana Banyak untuk Pemilu
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial MH (25) dan FR ((40) yang bertugas sebagai sopir kendaraan minibus sempat diamankan di Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong karena dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengendara lain.
"Knalpot brong dapat menimbulkan kebisingan dan suara bising tersebut dapat mengganggu kenyamanan masyarakat," kata Kapolres.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan yang sedang diproduksi.
BACA JUGA:OKU Masih Kekurangan 3767 Surat Suara
BACA JUGA:Persiapan Peringatan HUT OKU Timur Capai 90 Persen
Tertulis motor berkubikasi kurang dari 80 cc maksimal bisingnya 77 dB dan kubikasi 80 cc – 175 cc maksimal 80 dB.
Selain itu, knalpot brong juga dapat menggangu kenyamanan pengendara lain atau masyarakat, lantaran menimbulkan kebisingan dari suara.