Diduga Gasak Dompet Berisi Rp4 Juta dan Ponsel, SUmarlin Ditangkap

Tersangka Suarlin saat diamankan pihak kepolisian. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

Barang Bukti yang Diamankan 1 unit HP Vivo Y21 milik korban. Uang tunai Rp 214.000,- (sisa hasil pencurian). Jaket hitam abu-abu bergambar tengkorak berjubah

Atas perbuatannya, Sumarlin dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun. (*)

Tag
Share