Diduga Gasak Dompet Berisi Rp4 Juta dan Ponsel, SUmarlin Ditangkap
Editor: Gus Munir
|
Selasa , 04 Feb 2025 - 21:27
Tersangka Suarlin saat diamankan pihak kepolisian. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
Barang Bukti yang Diamankan 1 unit HP Vivo Y21 milik korban. Uang tunai Rp 214.000,- (sisa hasil pencurian). Jaket hitam abu-abu bergambar tengkorak berjubah
Atas perbuatannya, Sumarlin dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun. (*)