Rumidi: "Dia Tak Pernah Minta Maaf !"
Rumidi, tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang Ketua RT, Wawansyah saat digelandang oleh pihak kepolisian di Mapolres OKU, 3 Februari 2025. -Foto: Eris/OKES-Eris
"Saya minta maaf kepada seluruh keluarga yang saya bunuh, saya mohon maaf kepada Allah SWT, kepada adik dan kakaknya, saya mohon maaf sebesar-besarnya," ucapnya.
Namun, penyesalan tersebut tak bisa menghapus konsekuensi hukum yang menantinya.
BACA JUGA: 7 Februari AKBP Bintoro Cs Sidang Etik
BACA JUGA:Lagi, 6 Saksi DIperiksa Kejati Sumsel
Polisi memastikan Rumidi akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang bisa membuatnya mendekam masksimal 15 tahun penjara. (*)