Harga Minyakita Terkini Masih Mahal, Mendag Beberkan Alasannya
Kendati sudah kembali muncul di pasaran setelah sebelumnya sempat langka ditemukan, harga minyak goreng kemasan rakyat Minyakita masih tetap terus melambung tinggi. -Photo: istimewa-Eris
JAKARTA - Kendati sudah kembali muncul di pasaran setelah sebelumnya sempat langka ditemukan, harga minyak goreng kemasan rakyat Minyakita masih tetap terus melambung tinggi.
Berdasarkan pantauan Disway pada Jumat 31 Januari 2025 di toko grosir dan sembako Bhakti Karya, Depok, harga Minyakita kini dijual seharga Rp 18.000.
Jumlah tersebut diketahui jauh lebih mahal dibanding dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita, yang dipatok seharga Rp 15.700.
Sebelumnya, harga Minyakita juga pernah menyentuh harga Rp 19.000.
BACA JUGA:Raup Untung Rp2 Juta Per Hari, Pelayan Toko di Tangkap
BACA JUGA:Gajah Liar Hadang Pengguna Jalan di Sumsel
Menurut pendapat Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, salah satu penyebab dibalik mahalnya harga minyak goreng Minyakita adalah karena ulah sejumlah distributor, yang menaikkan harga Minyakita tepat sebelum diberikan kepada pengecer.
"Kami menduga, ditempat-tempat lain pun juga terjadi hal serupa," ujar Mendag Budi di Jakarta, pada Jumat 24 Januari 2025.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag, Isy Karim. Menurutnya, harga Minyakita secara rata-rata nasional masih di atas HET akibat jalur distribusi Minyakita yang menyimpang, dimana pedagang mengambil Minyakita dari pedagang lain yang membuat harganya menjadi lebih mahal.
"Yang ingin kami perbaiki itu memang jalur distribusi. Karena banyak yang di pasar itu, yang pedagang itu memperoleh dari pedagang lain," jelas Isy.
BACA JUGA:Pria Lansia Ditemukan Gantung Diri di Tiang
BACA JUGA:Emas Sentuh Harga Tertinggi, Investasi Menjanjikan
Lebih lanjut, Isy juga menegaskan Kemendag akan menindak tegas distributor, baik D1 dan D2 yang menjual Minyakita tidak sesuai dengan harga acuan.
Perlu diketahui, pedagang yang menjual Minyakita di atas HET Rp 15.700 per liter akan dikenakan sanksi pidana, mulai dari kurungan penjara 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.