Bayi Dianiaya Pengasuh, Ortu Lapor Polisi

Laporan ini disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (29/1/2025).-Photo: istimewa-Eris

PALEMBANG - Kejadian tak terduga terjadi di Palembang, ketika seorang ayah, Jemmy (33), melaporkan pengasuh anaknya (baby sister) berinisial AR ke polisi karena diduga telah menganiaya anak balitanya yang baru berusia 11 bulan.

Laporan ini disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (29/1/2025).

Kejadian ini terungkap setelah Jemmy meninjau rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya.

"Saya terkejut melihat anak saya diperlakukan dengan kasar dan dianiaya oleh AR," ungkap Jemmy, yang tinggal di Jalan Dwikora, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

BACA JUGA:Jalan Lintas Sumatera di Lahat Retak, Pengguna Diperingati Waspada

BACA JUGA:Timnas Indonesia Tantang Timnas Belanda Lakukan Uji Coba

Kejadian yang terekam berlangsung pada Selasa (28/1) sekitar pukul 14.30 WIB.

Jemmy menjelaskan bahwa penganiayaan itu terjadi saat dirinya sedang bekerja di toko dan istrinya keluar rumah.

"AR menganiaya anak saya dengan cara mendorong tubuhnya hingga tertindih, lalu menampar pipinya," jelasnya. Kejadian tersebut terulang dua kali dalam rekaman CCTV yang ada.

Meskipun anaknya tidak mengalami luka fisik seperti lebam, namun Jemmy mengungkapkan bahwa anaknya menunjukkan tanda-tanda trauma.

BACA JUGA:Kemenkumham RI Siap Dukung Proses Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia

BACA JUGA:4 Cara Mengurangi Kelebihan Garam dalam Tubuh

"Setelah kejadian itu, anak saya sering mengigau saat tidur di malam hari," kata Jemmy.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap anak, Jemmy melaporkan kejadian tersebut dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sesuai dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tag
Share