Suami Jadi Tersangka, Istri Meninggal dalam Kondisi Memprihatinkan

Polrestabes Palembang resmi menetapkan Wahyu Saputra (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran terhadap istrinya, Sindi Purnama Sari (25), yang meninggal dunia dalam kondisi memprihatinkan akibat tidak mendapatkan perawatan saat sakit.-Photo: istimewa-Eris

PALEMBANG — Polrestabes Palembang resmi menetapkan Wahyu Saputra (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran terhadap istrinya, Sindi Purnama Sari (25), yang meninggal dunia dalam kondisi memprihatinkan akibat tidak mendapatkan perawatan saat sakit.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan barang bukti. Wahyu Saputra ditangkap di kediamannya pada Senin malam (27/1).

Penyelidikan kami menemukan adanya serangkaian tindakan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam kondisi yang sangat menyedihkan. Ini merupakan tindak pidana yang serius, kata Harryo.

Menurut Harryo, motif Wahyu menelantarkan istrinya didasari rasa sakit hati karena Sindi sering menolak ajakan hubungan suami istri, terutama karena kondisi kesehatannya yang semakin memburuk sejak November 2024.

BACA JUGA:Bolos! Siap-Siap Disanksi

BACA JUGA:Petugas Razia Kamar Tahanan di Rutan Baturaja Tanpa Hasil

Korban diketahui menderita batuk berdahak, yang semakin parah pada Desember 2024 disertai mual dan muntah. Namun, tersangka tidak membawa istrinya ke rumah sakit dengan alasan ekonomi.

Ketika kondisi korban semakin memprihatinkan, tersangka hanya memberikan makanan tanpa memastikan korban mampu mengonsumsinya. Bahkan, makanan sering hanya diletakkan di samping korban, ujar Harryo.

Pada 17 Januari 2025, Wahyu akhirnya memandikan Sindi karena bau tidak sedap mulai menempel di tubuh istrinya. Namun, tindakan itu diikuti dengan permintaan hubungan suami istri yang lagi-lagi ditolak. Setelah itu, Wahyu kembali membiarkan istrinya tanpa perawatan memadai.

Kondisi Sindi semakin memburuk hingga akhirnya pada 21 Januari 2025, ia mengalami sesak napas. Tetangga menyarankan agar korban dibawa ke rumah sakit. Dokter kemudian mendiagnosis korban menderita pneumonia yang telah berkembang menjadi kanker paru-paru.

BACA JUGA:Turunkan Petugas Patroli Malam Selama Liburan

BACA JUGA:Telat Jatah

Kelalaian suami dalam memberikan perawatan dan tindakan medis menyebabkan kondisi kesehatan korban memburuk hingga meninggal dunia, ungkap Kapolrestabes.

Wahyu Saputra dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 49 huruf a dan b juncto Pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

Tag
Share