Telat Jatah

Bersama pengurus dan santri di Pondok Miftahul Huda, Kroya. -Foto: Disway-Gus munir

Oleh: Dahlan Iskan

Kemarin saya mengalami kesulitan menjawab pertanyaan ini: kapan NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang batu bara yang dijanjikan untuk mereka.

Soal itu muncul di antara banyak pertanyaan di Pondok Miftahul Huda, Kroya. Ini pondok tua. NU di Cilacap didirikan oleh kiai pendiri pondok ini: KH Minhajul Adzkiya. Tahun 1936. Kini pondok dipimpin putra beliau, Su’ada Adzkiya, 82 tahun.

Miftahul Huda tidak bisa disebut pondok pesantren. Tidak ada pesantren di situ. Sejak didirikan kiai di situ sengaja tidak mau punya pesantren. Yang didirikan justru sekolah dasar (SD), SMP, SMA, dan belakangan SMK.

Para pengasuh pondok di Miftahul Huda seperti tahu masa depan Indonesia: di tahun 2000-an kelak melahirkan terlalu banyak sarjana agama. Sedikit sarjana teknik, science, dan akuntansi. Padahal itulah modal utama untuk membangun negara maju.

BACA JUGA:Petani Mengeluh Harga Karet Tak Stabil

BACA JUGA:Bantu Lepas Cincin Warga yang Tersangkut di Jari

Anda masih ingat: awalnya hanya NU yang antusias mendapatkan ''jatah'' tambang batu bara. Presiden Jokowi sendiri yang tak terhitung banyaknya mengatakan soal jatah tambang itu. Lokasinya pun sudah pasti. Di Kaltim. Di area yang dulunya milik perusahaan tambang yang terlalu luas.

Muhammadiyah awalnya seperti menolak jatah seperti itu. Belakangan mau juga. Entah mau sungguhan atau itu hanya cara untuk tidak terkesan menentang presiden.

Banyak pesantren lain yang juga ikut mengajukan permohonan serupa. Tidak ada kabar beritanya. Jokowi pun kehabisan masa jabatan. Ia belum sempat menyerahkan tambang untuk NU –yang telah pasang badan habis-habisan untuk sang presiden.

Sampai 100 hari pemerintahan baru Presiden Prabowo lewat pun tidak ada kabar soal tambang batu bara untuk NU. Yang muncul justru berita yang datang dari anggota DPR-RI. Dari fraksi PDI Perjuangan. 

BACA JUGA:Rutin Lakukan Pemeriksaan untuk Monitor Kesehatan Anak

BACA JUGA:Dirikan Sekolah, Ria Ricis Juga Menjadi Guru

"Apakah adil kalau dalam UU Minerba dicantumkan pasal pemberian jatah tambang untuk NU dan Muhammadiyah?"

Tag
Share