Warga Sungsang Ditangkap Diduga Mencuri Ponsel di OKU Timur
Kapolsek Madang Suku II, IPTU Ario Wibowo ST, berhasil mengungkap kasus pencurian di Desa Jatimulyo, Kecamatan Madang Suku II, tak lama setelah mulai bertugas.-Foto: OKUT POS-Deo
OKU TIMUR - Kapolsek Madang Suku II, IPTU Ario Wibowo ST, berhasil mengungkap kasus pencurian di Desa Jatimulyo, Kecamatan Madang Suku II, tak lama setelah mulai bertugas.
Tersangka, berinisial PN (45), yang merupakan warga Desa Sungsang I, Kecamatan Banyu Asin, Kabupaten Banyu Asin, ditangkap pada Minggu, 26 Januari 2025.
Saat penangkapan, PN sedang bekerja sebagai pengangkut batu bara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP – B / 02 / I / 2025 / SUMSEL / OKUT / MDS II, tertanggal 19 Januari 2025.
BACA JUGA:Dipergoki Warga Saat Diduga Hendak Curi Aki Mobil
BACA JUGA:Libur Panjang, Gua Putri Masih Sepi Pengunjung
Menurut informasi dari pihak kepolisian, aksi pencurian terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
Korban, berinisial SI (28), warga Desa Jatimulyo, sedang mengasuh anaknya yang menangis, sementara ibunya sibuk melayani pembeli di toko.
Saat itu, tersangka mendatangi toko dan mengambil sebuah ponsel merek Realme Note 60 berwarna hitam.
Setelah berhasil membawa ponsel tersebut, tersangka langsung melarikan diri dengan sepeda motor. Korban sempat berusaha mengejar, tetapi kehilangan jejak tersangka.
BACA JUGA:Gunung Tinggi
BACA JUGA:Beri Edukasi Pencegahan Stunting Kepada Masyarakat
Akibat kejadian ini, korban melapor ke Polsek Madang Suku II untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek IPTU Ario Wibowo bersama tim Opsnal Polsek segera melakukan penyelidikan.
"Tersangka berhasil ditangkap saat sedang bekerja sebagai pengangkut batu bara," jelas Kapolsek IPTU Ario Wibowo.