Dipergoki Warga Saat Diduga Hendak Curi Aki Mobil
Tersangka TA saat diamankan pihak kepolisian lantaran diduga mencuri aki mobil. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA – Tersangka pencurian dengan pemberatan, berinisial TA (20), warga Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, berhasil diamankan oleh Polsek Baturaja Timur setelah aksi percobaan pencurian yang dilakukannya terungkap.
Kejadian bermula pada Senin, 6 Januari 2025, ketika korban, Sigit (35), warga Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, mendapati mobil cold diesel truk miliknya tidak dapat dinyalakan karena kehilangan dua aki yang sebelumnya terpasang di kendaraan tersebut.
Korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Kamis, 23 Januari 2025, setelah menerima informasi bahwa seorang tersangka pencurian aki mobil telah diamankan oleh warga di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur.
Tersangka TA tertangkap basah oleh warga pada Kamis pagi, 23 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, ketika mencoba melakukan aksi pencurian aki mobil di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Libur Panjang, Gua Putri Masih Sepi Pengunjung
BACA JUGA:Gunung Tinggi
Warga yang sigap langsung menyerahkan tersangka ke pihak Polsek Baturaja Timur.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri dua aki mobil milik korban Sigit. Peristiwa tersebut terjadi ketika truk korban terparkir di halaman depan rumahnya di Kelurahan Sepancar Lawang Kulon.
Kapolsek Baturaja Timur, AKP Herianto menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, "Ancamannya dapat berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun," tegasnya.
Polsek Baturaja Timur mengapresiasi respons cepat warga dalam mengamankan tersangka dan menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan serupa.
BACA JUGA:Beri Edukasi Pencegahan Stunting Kepada Masyarakat
BACA JUGA:Cegah Tindak Kejahatan, Rutin Lakukan Patroli Malam
Kesigapan warga dinilai berperan besar dalam mencegah tindak kejahatan di wilayah Baturaja Timur. (*)