Hamili Pelajar, Nikahi Wanita Lain, Pengantin Baru Dipolisikan
Tersangka MST saat diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindak asusial terhadap pelajar berinisial SA. -Foto: Humas POlres OKU-Eris
BATURAJA- Baru saja melangsungkan pernikahan pada Desember 2024 silam, namun, pria berinisial MST (23) terancam mendekam di penjara akibat ulahnya yang telah menggauli seorang pelajar berinisial SM di kabupaten OKU hingga Hamil.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui KAnit PPA Polres OKU, Ipda Indra Syah Putra menjelasakan persoalan tersebut bermula saat tersangka meminta kepada korban yakni SA (15) datang ke rumahnya dengan alasan membayar hutang.
Namun, ternyata malah ada tidakan asusila diantara keduanya. Sehingga, menurut keteranagn Kanit PPA Polres OKU, tersangka MST melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri hingga korban yang masih bersuia di bawah umur hamil.
"Untuk berapa kali melakukan kita masih selidik, namun untuk saat ini keduanya memang sudah saling kenal," terang Ipda Indra Syah Putra.
BACA JUGA:Jamin Keselamatan, Periksa Kesehatan Sopir Bus Masa Libur Panjang
BACA JUGA:Tembok Laut
Akibatnya, Korban SA (15) mengadung anak dari hubungan terlarang tersebut yang diketahui oleh orang tuanya sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian hingga polisi mengamankan MST diamankan dan dibawa ke mapolres OKU untuk dimintai keterangan.
Polisi menduga perbuatan itu terjadi berulang kali, berlainan waktu. Terakhir kali terjadi 11 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. “Akibatnya korban kini hamil lebih kurang 16 minggu (4 bulan),” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria penganguran wargaKelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur berinisial MST(23) diduga melakukan tindakkan asusila terhadap AS yang masih berstatus pelajar hingga hamil 4 bulan.
Berdasarkan keterangan dari kepolisian menyebutkan kasus tersebut bermula saat tersangka MST (23) hendak membayar hutang kepada korban.
BACA JUGA:ATR/BPN Respons Pengaduan Masyarakat dalam RDP dan RDPU Komisi II DPR RI
BACA JUGA:TNI Masuk Kelas Awasi MBG?
Namun, MST meminta agar korban yaitu AS (15) datang ke rumahnya untuk mengambil uang pembayaran, Jumat, 11 Oktober 2024 silam.
“Saat tiba di rumah tersangka, sekitar pukul 15.000 WIB, MST langsung mengunci pintu dan menggulingkan AS (15) di atas kasur dan melampiaskan aksi bejatnya,” urai Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon.