Tutup Pangkalan Epiji Ketahuan 'Nakal'
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Pertamina Patra Niaga melakukan pemantauan ketersediaan dan harga gas LPG bersubsidi atau gas melon di salah satu agen dan sejumlah pangkalan di Kabupate-Photo: istimewa-Eris
PALI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Pertamina Patra Niaga melakukan pemantauan ketersediaan dan harga gas LPG bersubsidi atau gas melon di salah satu agen dan sejumlah pangkalan di Kabupaten PALI, Jumat (24/1).
Hal ini dilakukan menanggapi isu kelangkaan dan harga gas melon 3 kilogram yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam dua bulan terakhir di PALI.
Selain itu juga Disperindag PALI dan pertamina ingin memberikan kepastian bahwa stok LPG dalam rantai distribusi Pertamina hingga Pangkalan Resmi gas melon 3 kilogram dalam kondisi aman.
Hasil dari kedatangan tim didampingi Asisten 2 Rizal Pahlevi serta sejumlah pihak terkait lainnya, salah satu pangkalan LPG di Kecamatan Talang Ubi mendapatkan sanksi dari pihak Pertamina.
BACA JUGA:Korban Orang Hanyut Bertambah, Petani Ditemukan Tak Bernyawa
BACA JUGA:Niat Ambil Uang, Pelajar Diduga Dirudapaksa Kenalannya
Yakni berupa pe-nonaktifkan kegiatan di pangkalan karena tidak menyampaikan pelaporan data pembeli, jumlah serta Harga Eceran Tertinggi (HET).
Nanda Seftiantoro selaku Sales Branch Manager 5 NK Pertamina menyebut bahwa pangkalan tersebut setelah dicek melalui aplikasi, saat melakukan pemantauan langsung dilapangan bersama Disprindak PALI.
"Setiap pangkalan wajib memberikan pelaporan data pembeli, jumlah serta HET. Pada pangkalan yang satu ini tidak melaporkan hal itu, untuk itu kita kenakan sanksi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag PALI Brisvo menyatakan, bahwa sanksi memang wewenang pihak Pertamina.
BACA JUGA:Libur Isra Miraj dan Imlek, Penumpang Kereta Api Masih Normal
BACA JUGA:PIK Rahasia
"Kita hanya memantau agar di PALI tidak terjadi kelangkaan dan harga sesuai HET. Pemberi sanksi adalah pihak Pertamina apabila ada ditemukan agen atau pangkalan nakal," beber Kadisperindag.
Kegiatan mendatangi agen LPG dan sejumlah pangkalan dijelaskan Brisvo merupakan tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat yang dua bulan terakhir ini mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas melon.