KPK Resmi Tahan Bupati Situbondo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Selain Karna Suswandi sebagai tersangka kasus korupsi dana PEN, KPK juga menahan Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati.
Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati juga terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021—2024.
Penahanan dilakukan setelah Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, terkait korupsi dana PEN, pada Selasa, 21 Januari 2025.
BACA JUGA:16 Orang Tewas Tertimbun Longsor di Pekalongan
BACA JUGA:Subsidi BBM KAI Naik, Bisa lebih Murah
Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2025," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025, petang.
"Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi, lanjutnya.
Karna disebut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada tahun 2021, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP tahun 2022.
BACA JUGA:Lahat Tingkatkan Produksi Jagung Nasional
BACA JUGA:Libur Sekolah Saat Bulan Puasa Dibatalkan
Namun, pada tahun 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.
Dalam pengadaan barang dan jasa, paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2021—2024, Karna dan Eko diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.