Libur Sekolah Saat Bulan Puasa Dibatalkan
Pemerintah Indonesia telah merilis Surat Edaran resmi terkait jadwal libur sekolah dan pembelajaran selama bulan Ramadan 2025.-Photo: istimewa-Eris
SUMSEl- Pemerintah Indonesia telah merilis Surat Edaran resmi terkait jadwal libur sekolah dan pembelajaran selama bulan Ramadan 2025.
Berdasarkan edaran tersebut, siswa tidak akan diberi libur sepanjang bulan Ramadan, melainkan hanya dalam periode tertentu.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh tiga pejabat tinggi negara, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2025 dan berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.
BACA JUGA:OKU Berpotensi Banjir-Longsor bersama 11 Daerah lainnya saat Musim Hujan
BACA JUGA:Cegah Penyebaran PMK, Lakukan Vaksinasi Hewan Ternak Berkuku Belah
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa surat edaran ini sudah disetujui dan ditandatangani bersama. Kami telah menandatangani edaran ini siang tadi, ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (21/1).
Surat edaran ini ditujukan kepada kepala daerah, dinas pendidikan, serta kantor wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Jadwal Libur dan Pembelajaran di Rumah Selama Ramadan
Berdasarkan edaran tersebut, siswa akan menjalani kegiatan belajar di rumah selama seminggu pertama Ramadan, yakni pada tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025.
BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Jagung, Lakukan Penanaman Serentak
BACA JUGA:Markaz Darul Huda Diharapkan Bisa Jadikan Masyarakat Semakin Religius
Dalam periode tersebut, mereka tidak perlu hadir di sekolah, tetapi tetap melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah atau lingkungan sekitar sesuai dengan petunjuk dari sekolah masing-masing.
Selama tanggal 27 Februari hingga 5 Maret, kegiatan pembelajaran akan dilakukan di rumah, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah, ujar edaran tersebut.*