Diduga Simpan Sabu di Dalam Bungkus Rokok, Oknum Mahasiswa Diamankan Polisi

Tersangka Edo Wardo saat diamankan polisi. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

BATURAJA - Anggota Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. 

Seorang pria bernama Edo Wardo (27), yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa, ditangkap di lokasi tersebut.

Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu-sabu seberat 2,25 gram. 

Barang haram tersebut disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna Mild di dalam mobil Daihatsu Agya bernomor polisi BG 1906 FG milik tersangka. 

BACA JUGA:Bukit Wangbuliao

BACA JUGA:Rapat Paripurna Istimewa HUT OKU Timur Berjalan Sukses dan Khidmat

“Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel Xiaomi yang digunakan tersangka,” kata Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon.

Kasi Humas menyebutkan, Edo diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

BACA JUGA:OKU Timur Komitmen Majukan Pertanian, Tingkatkan Produksi Lewat Cetak Sawah Baru dan Optimalkan Lahan Tidur

BACA JUGA:Korban Kebakaran Glodok Plaza Terus Bertambah

 AKP Ibnu Holdon mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas Edo. Berkat respons cepat aparat, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. 

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah OKU. Tersangka akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kasi Humas. (*)

Tag
Share