Pasal Nyuri Rp250 Ribu, Korban Sepakat Berdamai
Editor: Gus Munir
|
Sabtu , 11 Jan 2025 - 22:25
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Baturaja Timur berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) melalui kegiatan mediasi atau problem solving. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
Dengan pendekatan persuasif seperti ini, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten OKU dapat terus terjaga dengan baik. (*)