Pasal Nyuri Rp250 Ribu, Korban Sepakat Berdamai

Personel Bhabinkamtibmas Polsek Baturaja Timur berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) melalui kegiatan mediasi atau problem solving. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

Dengan pendekatan persuasif seperti ini, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten OKU dapat terus terjaga dengan baik. (*)

Tag
Share