Selesaikan Kasus Lakalantas Melalui Restorative Justice
Kejari OKU menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice. -Foto: Kejari OKU-Gus munir
BATURAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) telah menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice.
Kasus tersebut melibatkan dua tersangka, yakni Khoirul Munzilin dan Eka Mulyadi, yang dikenakan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penyelesaian perkara dilakukan pada Selasa, 7 Januari 2025 dengan fasilitasi oleh PLH Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Pajri Aef Sanusi SH, didampingi Kasi Pidum Wahyudi Barnad SH MH serta para jaksa fasilitator Abdullah Arby SH MH dan Raka Kusuma Wardana SH MH.
PLH Kajari OKU,Pajri Aef Sanusi SH menjelaskan bahwa penghentian perkara ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
BACA JUGA:Variasi Unggulan
BACA JUGA:Sambut Anak Pertama, Mahalini dan Rizky Febian Gelar Tingkeban 7 Bulanan
Diantaranya para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu, ancaman hukuman terhadap tindak pidana ini tidak lebih dari lima tahun penjara. Dan pelanggaran terjadi akibat kelalaian, bukan kesengajaan.
Kemudian telah tercapai kesepakatan damai antara para tersangka dan korban, yakni Yusmainah yang juga mendapat respons positif dari masyarakat.
“Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ungkap PLH Kajari OKU,Pajri Aef Sanusi SH.
Penyelesaian kasus ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
BACA JUGA:Haru! Teuku Wisnu:
BACA JUGA:Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Baru Timnas Indonesia
“Melalui pendekatan ini, setiap masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui proses hukum formal,” imbuhnya.
Kecelakaan lalu lintas yang menjadi dasar perkara ini terjadi pada Kamis, 29 Februari 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Dr. Mohammad Hatta Lintas Sumatera, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.