Disaksikan Ketua RT, Polisi Temukan Diduga Sabu di Rumah Seorang Buruh Harian Lepas
MA saat diamankan di Mapolres OKU. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA - Jajaran Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan seorang buruh harian lepas berinisial MA (22).
Warga Dusun Baturaja, RT 006, RW002, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU tersebut diamankan di rumahnya, Kamis, 9 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tersangka diamankan di rumahnya dengan disaksikan Ketua RT setempat,” kata Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH, melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, Kamis, 9 Januari 2025.
Menurut keterangan polisi, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di dalam rumah di Dusun Baturaja RT.006 RW.006 Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
BACA JUGA:CJH MUlai Jalani Bimbingan Manasik Haji dan Tes Kebugaran
BACA JUGA:Foto Pimpinan
Anggota Sat Narkoba Polres OKU melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok merk RC didalamnya terdapat 3 bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal - kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.27 g.
Barang tersebut ditemukan didalam saku sebelah kiri celana tersangka dan diakui milik tersangka. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkis kotak rokok merk RC didalamnya terdapat 3 bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal - kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto dengan berat bruto 2.27 g.
Kemudian 2 buah skop plastik, 4 bungkus plastik klip bening kosong, 1 helai celana warna pendek warna abu - abu, uang tunai Rp. 100.000 dan 1 unit handphone merk Oppo F9 warna biru.
BACA JUGA:KPU Tetapkan Enos-Yudha Paslon Terpilih Pilkada OKU Timur 2024
BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Pentingnya Kesehatan, Gelar Jalan dan Senam Sehat
“Tersangka terancam pasal Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)