Selesaikan Kasus Lakalantas Melalui Restorative Justice
Kejari OKU menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice. -Foto: Kejari OKU-Gus munir
Peristiwa ini melibatkan sepeda motor Honda Beat biru-hitam dengan nomor polisi BG-3563 FAQ yang dikendarai Khoirul Munzilin dan mobil Honda Jazz merah dengan nomor polisi BG-1253-LE yang dikendarai Eka Mulyadi.
Saat itu, Khoirul Munzilin sedang bekerja sebagai tukang ojek, membawa penumpang Yusmainah serta seorang anak, Muhammad Alfathan, yang berdiri di panel depan motor.
BACA JUGA:Pratama Arhan Resmi Bergabung Bersama Klub Thailand Bangkok United
BACA JUGA:Prediksi Ten Warna Lipstik 2025
Karena pandangannya terhalang oleh anak tersebut, Khoirul tidak menyadari mobil di depannya sedang menyeberang. Akibatnya, sepeda motor menabrak bagian belakang mobil tersebut.
Kecelakaan ini menyebabkan luka-luka pada Muhammad Alfathan dan Yusmainah. Muhammad Alfathan mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh, sedangkan Yusmainah menderita luka serius, termasuk pendarahan otak yang memerlukan operasi dan perawatan intensif selama tiga bulan di RSUP Dr. Moh. Hoesin Palembang.
“Dengan pendekatan Restorative Justice, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran dan menciptakan solusi damai yang lebih manusiawi,” pungkasnya. (*)