Armor Toreador Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun kepada Armor Toreador, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan. -Foto: detik.com-Gus munir
OKU EKSPRES - Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun kepada Armor Toreador, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan.
Majelis hakim menyatakan Armor bersalah atas perbuatannya terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, yang juga seorang selebgram.
"Dengan ini memutuskan, terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa," ujar ketua majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (7/1).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara untuk Armor.
BACA JUGA:Resmikan Pelbagai Fasilitas, Jadikan RSUD Sebagai Pusat Layanan Kesehatan Masyarakat
BACA JUGA:HUT OKU Selatan ke-21 Momentum Semangat Pembangunan Daerah
Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan dalam Putusan Armor Toreador
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan faktor yang memberatkan maupun meringankan.
Faktor memberatkan adalah bahwa ini bukan kali pertama Armor melakukan kekerasan terhadap Cut Intan Nabila, serta tindakannya menyebabkan trauma pada anak mereka.
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah sikap sopan Armor selama persidangan, tidak adanya catatan pernah diadili sebelumnya, serta korban, Cut Intan Nabila, telah memberikan maaf.
BACA JUGA:Cegah Penyebaran DBD Lakukan Fogging
BACA JUGA:Beri Pembinaan Kesehatan Reproduksi Bagi Kelompok Remaja Berisiko Tinggi
Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada Armor untuk memutuskan apakah ia akan menerima vonis atau mengajukan banding.
Armor menghadapi dua dakwaan terpisah: untuk kasus KDRT, ia didakwa berdasarkan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, sedangkan untuk kasus penganiayaan, ia dikenakan Pasal 351 KUHP. (*)