Kejagung Menunggu Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Pelanggaran Majelis Hakim Terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung menunggu aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran majelis hakim terkait kasus korupsi timah. -Fhoto: Disway.id-Gus munir

OKU EKSPRES - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memberikan vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.

“Kami melihat adanya perbedaan antara tuntutan dan putusan. Namun, jika ada hal lain di luar pertimbangan hukum yang memengaruhi putusan tersebut, kami sangat mengharapkan laporan dari masyarakat,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada Minggu, 5 Januari 2025.

Harli, yang pernah menjabat sebagai Kajati Papua Barat, menegaskan bahwa Kejagung tetap terbuka untuk menerima laporan masyarakat mengenai kasus tersebut.

“Hingga saat ini, kami membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atau laporan terkait dugaan tersebut,” tambahnya.

BACA JUGA:Apple Buka Lowongan Kerja Bergengsi di Indonesia, Cek Posisi dan Kualifikasinya!

BACA JUGA:Samsung Perkenalkan Panel QD-OLED Generasi Keempat dengan Kecerahan Puncak Lebih dari 4.000 Nits

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) juga mulai menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran etik oleh hakim yang menjatuhkan vonis kepada suami Sandra Dewi tersebut.

Dalam keterangannya, KY memastikan bahwa investigasi mereka tidak akan menyentuh substansi putusan.

“KY akan mendalami putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” jelas seorang perwakilan KY.

Namun, ia menekankan bahwa perubahan atau penguatan putusan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme banding di pengadilan.

BACA JUGA:Johan Pilestedt Mulai Garap Konsep Game Baru Arrowhead Studios

BACA JUGA:Twins HinaHima, Anime Perdana dengan 95% Keterlibatan AI, Tayang 2025

KY juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika memiliki bukti pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim dalam kasus ini.

“Laporan yang diajukan harus disertai dengan bukti pendukung agar dapat diproses lebih lanjut,” tutupnya. (*)

Tag
Share